BREAKING NEWS

Bupati Bireuen Resmikan Qanun Ketertiban Hewan Ternak Kemukiman Tambue

Bupati Bireuen, Ir Mukhlis ST, meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak dalam sebuah acara yang berlangsung di Masjid Syuhada, Gampong Peuneulet Curee Baroh, Kemukiman Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kamis (9/7/2026).
FOR TREND RAKYAT

TrendRakyat | Bireuen
– Bupati Bireuen, Ir Mukhlis ST secara resmi meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak dalam sebuah acara yang berlangsung di Masjid Syuhada, Gampong Peuneulet Curee Baroh, Kemukiman Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kamis (9/7/2026).

Peluncuran qanun tersebut dihadiri Asisten I Setdakab Bireuen, unsur Forkopimda, anggota DPRK Bireuen, kepala SKPK terkait, Camat Simpang Mamplam, Camat Pandrah, unsur Muspika, Imum Mukim Tambue, 12 keuchik beserta aparatur gampong, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh gampong.

Imum Mukim Tambue, Suhaimi Ahmad, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mempererat silaturahmi dengan Bupati Bireuen sekaligus menyosialisasikan qanun yang telah disusun bersama masyarakat.

Menurutnya, qanun tersebut lahir sebagai respons atas berbagai persoalan yang kerap muncul akibat hewan ternak yang dilepas bebas hingga merusak tanaman milik warga.

"Qanun ini lahir karena sering terjadi perselisihan di masyarakat akibat hewan ternak yang merusak tanaman. Dengan adanya aturan ini diharapkan ketertiban dapat tercapai," ujar Suhaimi.

Sementara itu, Camat Simpang Mamplam, Muhsen SAg, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah regulasi sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak dalam menjalankannya.

"Jika qanun ini tidak dijalankan, maka sebagus apa pun aturan yang dibuat tidak akan memberikan manfaat," tegasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Bireuen menyampaikan apresiasi kepada Imum Mukim Tambue beserta seluruh elemen masyarakat yang telah berinisiatif menyusun qanun tersebut sebagai upaya menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.

Menurut Mukhlis, persoalan hewan ternak yang berkeliaran bebas tidak hanya menyebabkan kerusakan lahan pertanian, tetapi juga mengganggu pengguna jalan, berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, hingga menimbulkan konflik antarmasyarakat.

"Karena itu diperlukan aturan yang jelas, disepakati bersama, dan dilaksanakan secara konsisten demi kepentingan bersama," katanya.

Ia menegaskan bahwa penerapan qanun tersebut bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pemilik ternak. Lebih dari itu, aturan tersebut mengedepankan pembinaan, pencegahan, edukasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan ternak.

"Dengan demikian, budaya tertib dalam memelihara hewan ternak dapat tumbuh sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sekaligus mencerminkan nilai-nilai syariat Islam," ujarnya.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk mendukung setiap inisiatif masyarakat yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan gampong dan kemukiman.

Ia berharap Qanun Kemukiman Tambue Nomor 1 Tahun 2026 dapat diterapkan secara konsisten dengan mengedepankan musyawarah, keadilan, serta kearifan lokal.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan secara simbolis dokumen Qanun Kemukiman Tambue Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak dari Bupati Bireuen kepada Imum Mukim Tambue, yang dilanjutkan dengan peluncuran resmi pemberlakuan qanun tersebut.

Mukhlis berharap regulasi ini dapat menjadi percontohan bagi kemukiman lain di Kabupaten Bireuen dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan produktif. (red)




Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar