Pertama di Wilayah Kejati Sumut, Kajari Simalungun Inisiasi Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional
Trend Rakyat | Simalungun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menginisiasi langkah harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Inisiatif ini menjadi yang pertama dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Langkah tersebut dibahas dalam ekspose yang dilaksanakan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Simalungun bersama Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (7/7/2026).
Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H Munawal Hadi SH MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk SH MH, beserta jajaran.
Munawla Hadi mengatakan, pembahasan difokuskan pada rencana pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun mengenai perlunya penyesuaian ketentuan sanksi pidana dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan pengaturan dalam KUHP Nasional.
"Berdasarkan hasil ekspose tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Simalungun akan menyampaikan pendapat hukum beserta rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Rekomendasi itu diharapkan menjadi acuan dalam melakukan harmonisasi terhadap ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam perda dimaksud," ujar Kajari Simalungun kepada TrendRakyat.
Harmonisasi regulasi tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum, menjaga keselarasan norma antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meningkatkan efektivitas penerapan hukum di daerah.
Disebutkan, inisiatif ini juga menjadi wujud komitmen Kejari Simalungun dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara, khususnya memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah melalui pemberian pendapat hukum. Selain itu, langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi potensi terjadinya benturan norma hukum yang dapat menimbulkan persoalan dalam implementasi kebijakan daerah.
Sebagai inisiatif perdana di lingkungan Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, langkah yang dilakukan Kejari Simalungun diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi daerah lain dalam menyusun maupun menyempurnakan produk hukum daerah agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional.
Kejari Simalungun berharap rekomendasi yang nantinya disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dengan demikian, sinkronisasi regulasi dapat terwujud sehingga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kejaksaan hadir untuk memberikan kepastian hukum, mencegah permasalahan hukum, dan mengawal tata kelola pemerintahan yang baik," sebut putra Aceh itu. (red)
