Bantu Masyarakat, Munawal Hadi Hadirkan Klinik Pelayanan Hukum Gratis di Kejari Simalungun

Kajari Simalungun, Munawal Hadi, meresmikan Klinik Pelayanan Hukum di kantor kejaksaan setempat beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada Selasa, 31 Maret 2026.
FOR TREND RAKYAT
TrendRakyat | Simalungun – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi SH MH, menghadirkan Klinik Pelayanan Hukum gratis sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan akses konsultasi hukum yang mudah dan tanpa biaya.
Klinik Pelayanan Hukum yang diinisiasi oleh Munawal Hadi tersebut, kini beroperasi di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi terkait persoalan hukum.
Diketahui, sebelumnya tidak ada klinik pelayanan hukum gratis di kejaksaan tersebut, sehingga Munawal Hadi berinisiatif menghadirkan gedung khusus untuk melayani masyarakat yang ingin mengadu terkait persoalan hukum.
Kepada TrendRakyat, Senin (15/6/2026), Munawal Hadi menjelaskan bahwa program tersebut lahir dari keprihatinan atas banyaknya persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
“Hadirnya klinik ini diharapkan dapat membantu masyarakat berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara untuk mendapatkan solusi terbaik atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi secara profesional,” ujar Munawal.
Ia menegaskan, seluruh layanan konsultasi yang diberikan melalui Klinik Pelayanan Hukum tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Munawal juga mengajak masyarakat, pemerintah desa, kelompok masyarakat, maupun pihak-pihak lainnya untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila menghadapi persoalan hukum yang memerlukan penjelasan maupun pendampingan.
Menurutnya, kehadiran Klinik Pelayanan Hukum sejalan dengan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada negara maupun pemerintah.
Tugas tersebut, katanya, mencakup lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), guna menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara serta menjaga kewibawaan pemerintah dan negara.
Munawal menjelaskan, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, di antaranya sengketa pertanahan, utang-piutang, hukum waris, pernikahan dan perceraian, pembubaran perusahaan, perkara pidana, pengelolaan dana desa, dana eks PNPM Mandiri Perdesaan, serta berbagai persoalan hukum lainnya.
Disebutkan, selain memudahkan masyarakat memperoleh layanan konsultasi hukum secara gratis, program tersebut juga diharapkan dapat membantu jajaran kejaksaan dalam memperoleh data yang akurat mengenai berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
“Melalui Klinik Pelayanan Hukum ini, kami berharap dapat mendukung terwujudnya reformasi birokrasi di Kejaksaan Negeri Simalungun, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur yang berintegritas, produktif, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya. (red)