Langkah Cepat Polisi Ungkap Kematian Dua Pelajar, HRD Apresiasi Polres Bireuen

Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan Daud (HRD).
TrendRakyat | Bireuen – Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan Daud (HRD), mengapresiasi kinerja Kapolres Bireuen beserta jajaran yang bergerak cepat mengungkap kasus meninggalnya dua pelajar asal Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
Awalnya, kematian kedua pelajar tersebut diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Bireuen mengungkap fakta berbeda, bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kriminal yang dilakukan oleh tiga pelaku yang kini telah diamankan.
“Sebelumnya kasus ini diduga kecelakaan, namun berkat kerja cepat aparat kepolisian, berhasil diungkap bahwa ini adalah tindakan kriminal. Tiga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Bireuen,” ujar HRD kepada wartawan di sela kunjungan kerjanya ke Dayah Darul Munawwarah, Kuta Krueng, Pidie Jaya, Sabtu (25/4/2026).
HRD menilai keberhasilan tersebut patut mendapat apresiasi tinggi. Ia mengaku bangga atas kesigapan Tim Satreskrim Polres Bireuen dalam mengungkap kasus yang sempat menjadi misteri dan perhatian publik.
“Kita sangat bangga. Aparat kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus ini,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa peristiwa tragis yang merenggut nyawa Masjidil Aqsa (17) dan Amirul Mukminin (17) tidak boleh terulang kembali, khususnya di Aceh dan Kabupaten Bireuen.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan serius terhadap meningkatnya aksi kekerasan yang melibatkan remaja. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
HRD turut mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sebelumnya diberitakan, kedua korban yang merupakan pelajar asal Simpang Mamplam meninggal dunia setelah diburu oleh tiga remaja menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kecelakaan tunggal hingga terjatuh ke dalam parit.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, ditemukan indikasi kuat adanya tindak penganiayaan.
Kapolres Bireuen melalui Kasatreskrim AKP Dedi Miswar membenarkan penangkapan tiga terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial ML (18) dan YF (18) sebagai pelaku utama, serta ZR (17) yang turut terlibat. Ketiganya diamankan dari rumah masing-masing pada Selasa (21/4/2026).
“Dari hasil penyelidikan, diketahui ada tindak pidana yang menyebabkan korban mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia,” jelas Dedi.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan bahaya kenakalan remaja yang dapat berujung pada tindak kriminal serius. (rel)