BREAKING NEWS

217 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Bireuen Terima Remisi HUT ke-81 RI, Satu Langsung Bebas

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., menyerahkan remisi umum kepada 217 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Senin (17/8/2026).
FOR TREND RAKYAT

TrendRakyat | Bireuen
– Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., menyerahkan remisi umum kepada 217 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIB Bireuen, Senin (17/8/2026), dan turut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto, A.Md.IP., S.H., pejabat terkait, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Bireuen saat ini mencapai 344 orang, terdiri dari 73 tahanan dan 271 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 217 narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026 dengan besaran remisi yang berbeda-beda.

Rinciannya, sebanyak 29 orang menerima remisi satu bulan, 55 orang dua bulan, 88 orang tiga bulan, 29 orang empat bulan, 13 orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri dari 123 narapidana kasus narkotika, 91 narapidana kasus pidana umum, dan tiga narapidana perkara tindak pidana korupsi.

Menariknya, satu narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas. Narapidana tersebut adalah Rizki Afdhal bin Almarhum Nurdin.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T., juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta bersungguh-sungguh mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga merupakan instrumen dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Melalui pemberian remisi, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan dan kemandirian, serta tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke tengah masyarakat.

Pemerintah juga terus mendorong optimalisasi Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai pusat pembinaan keterampilan dan pemberdayaan warga binaan.

Program tersebut antara lain diarahkan pada pengembangan ketahanan pangan, pertanian, peternakan, perikanan, hingga pengembangan berbagai produk unggulan hasil karya warga binaan.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, meningkatkan ketakwaan, mengembangkan keterampilan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang diserahkan oleh Bupati Bireuen kepada Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Bungong Jaro kepada tahanan dan narapidana sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Bireuen. (red)



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar