Pemkab Bireuen Perpanjang Masa Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Pemkab Bireuen menggelar Rapat Koordinasi Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana di Aula Bappeda Bireuen, Jumat (5/6/2026).
FOR TREND RAKYAT
TrendRakyat | Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Banjir dan Tanah Longsor di Aula Bappeda Bireuen, Jumat (5/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen serta dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah kepala SKPK terkait.
Turut hadir dalam rakor tersebut perwakilan Kodim 0111/Bireuen, Polres Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, PIC BNPB Pusat, para asisten Setdakab Bireuen, Kepala DPKAD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Disdukcapil, Plt Kepala Dinas Sosial, Kalaksa BPBD, unsur Inspektorat, Bappeda, serta Bagian Hukum Setdakab Bireuen.
Dalam pemaparannya, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bireuen menyampaikan bahwa masa transisi darurat ke pemulihan tahap pertama akan berakhir pada 6 Juni 2026. Selama masa transisi tersebut, berbagai capaian telah diraih melalui kerja sama BPBD, SKPK terkait, TNI, Polri, relawan, dan seluruh elemen masyarakat.
Di sektor permukiman, proses verifikasi dan validasi rumah rusak telah selesai dilakukan dan penyaluran bantuan stimulan mulai berjalan. Sementara di bidang infrastruktur, pemerintah terus mempercepat perbaikan jalan, pembangunan jembatan darurat, serta pemulihan jaringan air bersih. Adapun pada sektor sosial dan ekonomi, penyaluran bantuan sosial, layanan dukungan psikososial, dan pendataan pelaku usaha terdampak masih terus dilaksanakan.
Meski demikian, BPBD mencatat masih terdapat sejumlah kendala yang perlu dituntaskan. Berdasarkan hasil kaji cepat, masih ada rumah warga yang belum diusulkan oleh gampong, pembangunan rumah rusak yang belum selesai, pencairan bantuan stimulan rumah rusak berat (RRB) dan rumah rusak sedang (RRS) tahap pertama yang masih berproses, serta akses transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya.
"Kita tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri di tengah proses pemulihan yang belum tuntas ini," tegas Kalaksa BPBD dalam rapat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peraturan pemerintah terkait, serta pedoman dari BNPB, BPBD Bireuen mengusulkan perpanjangan Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan tahap kedua selama 90 hari ke depan.
Menurut BPBD, perpanjangan tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem komando penanganan pascabencana, mempercepat pencairan bantuan kepada masyarakat terdampak, serta menuntaskan berbagai program pemulihan yang masih berjalan.
Menutup rapat, Sekda Kabupaten Bireuen menyampaikan bahwa seluruh peserta rakor menyetujui usulan perpanjangan masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari.
Sekda juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar segera menuntaskan validasi data rumah warga yang belum terdata sehingga tidak ada masyarakat terdampak yang terlewatkan. Selain itu, ia meminta peningkatan koordinasi lintas sektor guna mempercepat perbaikan fasilitas publik dan pemulihan ekonomi masyarakat, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemulihan bencana.
"Mari kita jadikan momentum perpanjangan ini untuk memastikan seluruh masyarakat terdampak memperoleh hak dan dukungan pemulihan secara optimal, sehingga kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kabupaten Bireuen dapat segera pulih dan bangkit kembali," ujar Sekda.
Dengan disetujuinya perpanjangan masa transisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap seluruh program rehabilitasi dan pemulihan pascabencana dapat dituntaskan secara bertahap, sehingga masyarakat yang terdampak banjir dan tanah longsor dapat kembali menjalani aktivitas secara normal. (rel)