JASA Bireuen Dukung Penuh Pergub JKA 2026, Nilai Bukti Keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat
0 menit baca
![]() |
| Koordinator JASA Bireuen, Syawal Fitra. |
TrendRakyat | Bireuen – Koordinator Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (DPW JASA) Bireuen, Syawal Fitra yang akrab disapa Pang Rayeuk, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Aceh dalam menjamin hak kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah yang lebih adil dan bermartabat.
Syawal menilai, Pergub JKA bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil serta implementasi semangat Otonomi Khusus Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Ini adalah bukti nyata keberanian Pemerintah Aceh dalam mengambil langkah strategis demi kepentingan rakyat,” ujar Syawal kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan, JASA Bireuen siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal, menyosialisasikan, dan memastikan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
Menurut Syawal, penerapan sistem berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran. Dalam skema tersebut, program JKA diprioritaskan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah pada kelompok desil 6 dan 7, sementara masyarakat miskin tetap dijamin melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) dari pemerintah pusat.
Ia juga mengapresiasi perhatian Pemerintah Aceh terhadap penderita penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, kanker, dan penyakit kronis lainnya, termasuk penyandang disabilitas serta penderita gangguan jiwa yang tetap menjadi prioritas utama dalam pembiayaan JKA.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh abai terhadap rakyat yang lemah dan rentan. Pemerintah Aceh harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” katanya.
Sebagai organisasi yang lahir dari semangat perjuangan dan pengorbanan para syuhada Aceh, lanjut Syawal, JASA Bireuen memandang Pergub JKA sebagai bagian dari upaya besar menjaga martabat rakyat Aceh melalui pelayanan kesehatan yang layak dan berkeadilan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda Aceh, untuk ikut aktif mengawal dan menyukseskan implementasi kebijakan tersebut demi terciptanya pelayanan kesehatan yang bersih, merata, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, pihaknya mengaku siap berkoordinasi dengan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JASA guna melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah Aceh agar masyarakat memahami hak dan mekanisme pelayanan JKA secara menyeluruh.
“Pergub ini harus dijaga dari kepentingan politik sempit. JKA harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau kekuasaan. Rakyat Aceh membutuhkan kebijakan yang bekerja nyata, bukan sekadar pencitraan,” tegasnya.
Syawal optimistis, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh akan menjadi bagian penting dalam memperkuat perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat. (red)
