BREAKING NEWS

Pimpinan DPRK Bireuen: Pendataan Korban Bencana Tanggung Jawab Daerah, Bupati Jangan Buang Badan

Pimpinan DPRK Bireuen, Surya Dharma.

TrendRakyat | Bireuen
– Wakil DPRK Bireuen, Surya Dharma, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Bupati Bireuen yang menyebut bahwa seluruh keputusan penanganan banjir merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk lepas tanggung jawab yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun etika kepemimpinan.

“Ini bukan sekadar keliru, tapi berbahaya. Bupati tidak boleh bersembunyi di balik pemerintah pusat, jangan buang badan. Undang-undang sudah jelas mengatur kewenangan daerah dalam penanggulangan bencana,” tegas Surya Dharma kepada TrendRakyat, Jumat (10/04/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga menyebutkan bahwa perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.

Menurut Pimpinan DPRK Bireuen tersebut, pendataan korban dan rumah terdampak merupakan kewajiban mutlak pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

“Kalau data saja tidak beres, maka seluruh kebijakan lanjutan pasti kacau,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya data akurat sebagaimana kerap ditekankan Menteri Dalam Negeri, bahwa intervensi pemerintah pusat sangat bergantung pada validitas data dari daerah.

“Pusat tidak bisa bekerja tanpa data yang valid. Jika Bupati berdalih menunggu pusat, itu menunjukkan lemahnya sistem pendataan di daerah,” tambahnya.

Surya Dharma turut menyoroti pengelolaan dana bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar yang dinilai belum transparan. Ia mengungkap adanya perbedaan pernyataan antara pejabat daerah terkait penggunaan anggaran tersebut.

Dalam rapat DPRK, Pj Sekda menyebut dana masih tersimpan di kas daerah. Namun di sisi lain, Bupati menyatakan dana tersebut telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Ini membingungkan publik. Mana yang benar? Kalau masih di kas daerah, kenapa tidak digunakan? Kalau sudah dipakai, harus dibuka secara transparan—apa kegiatannya, di mana lokasinya, dan siapa pelaksananya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa dana bantuan presiden seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti logistik pengungsi, layanan kesehatan, hunian sementara, hingga perbaikan infrastruktur dasar.

“Dana ini bersifat darurat, bukan untuk ditahan atau dialihkan tanpa kejelasan,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa penanganan bencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan ekonomi masyarakat.

“Harus ada program nyata seperti padat karya, bantuan usaha, dan skema pemulihan ekonomi. Jangan biarkan masyarakat bangkit sendiri tanpa dukungan,” ujarnya.

Surya Dharma juga menyoroti pentingnya transparansi data korban serta memperingatkan agar proses pendataan tidak dipolitisasi.

“Jangan libatkan kepentingan kelompok tertentu. Pendataan harus dilakukan secara profesional oleh perangkat resmi pemerintah,” tegasnya.

Ia mendesak percepatan penetapan penerima bantuan, termasuk Dana Tunggu Hunian (DTH), serta penyediaan hunian sementara bagi warga terdampak.

Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan elemen sipil dalam pengambilan kebijakan.

“Di Aceh, ulama punya peran strategis. Libatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.

Kritik juga diarahkan kepada juru bicara pemerintah daerah yang dinilai tidak profesional dan memperkeruh suasana. Ia menegaskan bahwa jubir harus bersikap netral dan tidak memiliki konflik kepentingan, apalagi menyerang masyarakat melalui media.

“Jubir itu corong resmi pemerintah, bukan buzzer,” ujarnya.

Ia secara khusus mengecam narasi yang menyudutkan kelompok disabilitas dalam aksi demonstrasi.

“Menyerang masyarakat, apalagi kelompok disabilitas, adalah tindakan tidak beretika dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Sebagai solusi, Surya Dharma mengusulkan pembentukan forum pertimbangan Bupati yang melibatkan tokoh berpengalaman untuk memberikan masukan objektif dalam penanganan krisis.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses verifikasi ulang data korban, khususnya bagi warga yang masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).

“Verifikasi harus dilakukan secara terbuka dan berbasis fakta lapangan agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru,” katanya.

Menutup pernyataannya, ia mengingatkan kepala daerah agar tidak alergi terhadap kritik.

“Kritik adalah bentuk kepedulian. Jika tidak siap dikritik, maka jangan memimpin di tengah krisis,” pungkasnya. (rel)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar