BREAKING NEWS

Fraksi PKB DPRK Ancam Tolak LKPJ Bupati Bireuen 2025, Dinilai Tak Punya Dasar Jelas

Anggota DPRK Bireuen Fraksi PKB, Adnen Nurdin, menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, di aula kantor dewan setempat, Senin (13/04/2026). 
For Trend Rakyat

TrendRakyat | Bireuen
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Adnen Nurdin, menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di aula kantor dewan setempat, Senin (13/04/2026). 

Dalam rapat tersebut, Fraksi PKB menegaskan sikap kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun 2025 sekaligus meminta agar pembahasannya dilakukan secara terbuka dan mendalam.

Dalam penyampaiannya, Adnen Nurdin meminta forum paripurna memberi ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap LKPJ sebagai bentuk evaluasi yang objektif. 

"Jika ruang tersebut tidak diberikan, maka Fraksi PKB dengan tegas menolak LKPJ Bupati Bireuen Tahun 2025 dan menolak pengesahan dokumen tersebut," tegas Adnen Nurdin.

Menurutnya, penolakan itu didasarkan pada hasil pencermatan fraksi terhadap dokumen LKPJ yang dinilai belum memenuhi unsur dasar hukum yang kuat. 

Fraksi PKB menyoroti tidak dicantumkannya Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) serta Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan sebagai indikator kinerja kepala daerah. Ketiadaan dokumen tersebut dinilai membuat arah kebijakan pembangunan tidak dapat diukur secara jelas.

"Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berlaku selama 20 tahun tidak dapat dijadikan alat ukur kinerja kepala daerah tanpa adanya RPJM dan Renstra sebagai turunan yang lebih operasional," kata Adnen.

Ia juga mengingatkan, jika LKPJ tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang memadai, maka berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBK Tahun 2025.

Lebih lanjut, Fraksi PKB meminta agar jadwal Paripurna II dapat ditinjau ulang apabila terdapat potensi pelanggaran, guna memastikan setiap keputusan yang diambil DPRK tidak menyalahi aturan. 

"Hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus menghindari dampak lanjutan terhadap pengesahan LKPJ tahun berikutnya maupun APBK Tahun 2027," tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKB menegaskan, keberpihakan mereka adalah kepada masyarakat. Mereka mengkritik kebijakan yang dinilai lemah dalam perencanaan dan minim manfaat, serta mendorong pemerintah daerah untuk menyusun program yang lebih matang, transparan, dan berorientasi pada hasil. 

"Fraksi PKB juga menyatakan keberatan terhadap Rancangan Qanun yang sedang dibahas dan meminta agar dilakukan pembahasan ulang secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada publik Kabupaten Bireuen," kata Adnen Nurdin. (red)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar