Data Amburadul dan Keuchik Jadi Sasaran, Apdesi Ultimatum TKSK dan BPS

Kabag Hukum dan HAM APDESI Bireuen, Tgk Muliadi, SH.
TrendRakyat | Bireuen – Kisruh penetapan status ekonomi masyarakat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kian memanas. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen akhirnya angkat suara dan melayangkan ultimatum terbuka kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM APDESI Bireuen, Tgk Muliadi SH, menegaskan bahwa kekacauan data yang terjadi tidak boleh terus-menerus dibebankan kepada keuchik (kepala desa). Ia menilai, para keuchik selama ini justru menjadi pihak yang paling sering disalahkan, padahal bukan pengambil keputusan akhir dalam penentuan desil kesejahteraan.
“Data amburadul, tapi keuchik yang diserang. Ini tidak adil. Jangan jadikan keuchik kambing hitam atas sistem yang bermasalah,” tegasnya kepada TrendRakyat, Sabtu (11/04/2026).
Menurut Muliadi, kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Banyak warga dengan kondisi ekonomi pas-pasan justru masuk dalam kategori desil 8 dan 9, yang berarti dianggap mampu, sehingga kehilangan hak atas bantuan sosial.
Ia mencontohkan, kondisi rumah di wilayah pesisir Bireuen yang umumnya merupakan bantuan pascatsunami sering kali dijadikan indikator keliru dalam menilai kesejahteraan.
“Rumah bantuan bukan jaminan hidup layak. Banyak warga masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Lebih jauh, APDESI juga menyoroti metode penilaian yang dinilai tidak realistis dan lemah dalam verifikasi. Sejumlah kasus menunjukkan adanya kekeliruan dalam membaca data finansial masyarakat.
Misalnya, rekening dengan nominal besar yang sebenarnya merupakan kiriman keluarga atau titipan justru dianggap sebagai indikator kemampuan ekonomi. Bahkan, ada warga yang hanya membantu transaksi perbankan orang lain, tetapi dinilai memiliki aktivitas keuangan tinggi hingga masuk desil 10. “Ini jelas tidak logis, bahkan terkesan ngawur,” kata Muliadi.
Ironisnya, ditemukan pula aparatur sipil negara (ASN) yang justru masuk kategori desil rendah (desil 5 ke bawah). Kondisi ini semakin memperlihatkan lemahnya akurasi sistem pendataan yang digunakan saat ini.
APDESI menilai, kekacauan data tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial dan kecemburuan di tengah masyarakat.
Jika tidak segera dibenahi, situasi ini dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Karena itu, APDESI mendesak TKSK dan BPS untuk segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Mereka juga diminta turun langsung ke lapangan, tidak hanya mengandalkan sistem digital semata.
“Ini peringatan keras. Jangan tunggu masyarakat bergerak. Segera benahi data sebelum keuchik terus menjadi sasaran kemarahan warga. Kalau tidak, dampaknya akan jauh lebih besar,” tutup Muliadi. (red)