Korban Masih di Tenda, GeRAK Sebut Klaim Pemkab Bireuen Terkait Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan Tidak Mendasar

Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M Nasir.
TrendRakyat | Bireuen - LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen menyentil klaim pemerintah kabupaten (Pemkab) bahwa penanganan banjir di Kabupaten Bireuen telah berjalan sesuai tahapan itu tidak mendasar. Ajakan pemerintah daerah kepada masyarakat untuk menguji melalui mekanisme class action, juga dianggap keliru.
"Ini patut dikritisi secara serius dan berbasis fakta. Jika benar, kenapa korban bencana masih di tenda pengungsian? Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal. Hingga saat ini, sejumlah korban banjir masih bertahan di tenda darurat," ujar Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M Nasir melaui siaran persnya, Jumat (27/3).
Menurutnya, skema hunian sementara (huntara) belum terlihat jelas, sementara pembangunan hunian tetap (huntap) juga belum menunjukkan progres signifikan, terutama bagi korban yang tidak memiliki lahan.
Di sisi lain, katanya, pemerintah pusat sejatinya telah mengalokasikan anggaran yang tidak kecil untuk penanganan dampak banjir di Bireuen. Tercatat sekitar Rp86,1 miliar disiapkan sebagai bantuan stimulan perbaikan rumah bagi 4.347 kepala keluarga. Selain itu, terdapat pula sekitar Rp4 miliar bantuan penanganan bencana yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
"Fakta ini mengindikasikan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada efektivitas implementasi di tingkat daerah," tegas Murni.
Disebutkan, secara konseptual, penanganan bencana memiliki tahapan yang jelas, mulai dari tanggap darurat, transisi menuju pemulihan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. "Namun, realitas di lapangan memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara tahapan yang diklaim dengan kondisi yang dialami korban. Jika tahapan tersebut benar dijalankan secara konsisten, maka yang seharusnya tampak adalah progres yang terukur bukan stagnasi yang berkepanjangan," pungkasnya.
Menurutnya, respons pemerintah yang mendorong masyarakat menempuh jalur class action justru menunjukkan lemahnya kehadiran solusi konkret. "Korban bencana membutuhkan kepastian hunian dan pemulihan kehidupan, bukan tambahan beban untuk memperjuangkan haknya melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan," tegas Murni.
Dengan demikian, menurut Murni M Nasir, kritik yang disampaikan masyarakat bukanlah berlebihan. Justru sebaliknya, kondisi riil di lapangan menunjukkan kontras yang tajam dengan klaim bahwa penanganan telah berjalan sesuai tahapan.
Ia juga menyebutkan, penanganan bencana tidak dapat diselesaikan dengan pernyataan normatif semata. Diperlukan keberanian dalam mengambil keputusan, kecepatan dalam bertindak, serta keberpihakan yang nyata kepada korban.
"Publik telah terlalu sering dikecewakan. Karena itu, penting untuk diingat bahwa jangan lagi menambah kesan buruk dalam penanganan yang menyangkut nasib rakyat. Publik hanya ingin melihat, apakah pemerintah benar-benar bekerja menyelesaikan masalah, atau justru terus larut dalam pembenaran tanpa solusi," kata Murni. (rel)