"Tidak Menerima Wartawan": Tulisan Terpampang di Depan Kantor, Intansi Publik Tertutup bagi Pers
![]() |
| Ilustrasi |
TrendRakyat – Selembar kertas bertuliskan “Tidak Menerima Wartawan” yang terpampang di pintu sebuah kantor bukan sekadar tulisan biasa. Kalimat singkat itu menyimpan pesan yang lebih besar: tentang bagaimana sebuah institusi memandang pers, bagaimana pejabat memahami keterbukaan informasi, dan sejauh mana semangat transparansi benar-benar dijalankan.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: mengapa sebuah kantor, terlebih jika merupakan institusi pelayanan publik, merasa perlu memasang larangan menerima wartawan?
Apakah karena trauma terhadap perilaku oknum yang mengaku sebagai wartawan? Apakah karena khawatir terhadap pemberitaan yang kritis? Atau justru karena belum tumbuhnya kesadaran bahwa pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi?
Apa pun alasannya, tulisan tersebut patut menjadi bahan renungan. Sebab, ketika pintu kantor secara terang-terangan menyatakan tidak menerima wartawan, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara pejabat dan jurnalis, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
*Pers Bukan Tamu yang Harus Dihindari
Wartawan bukanlah tamu biasa yang kedatangannya boleh diterima atau ditolak semata-mata berdasarkan selera pribadi. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki fungsi mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Terlebih ketika menyangkut kantor pemerintahan atau lembaga pelayanan publik, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab institusi kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Pasal 4 ayat (3) juga menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Memang, kedua ketentuan tersebut tidak berarti setiap wartawan harus selalu diterima secara langsung oleh setiap pejabat atau memperoleh semua informasi tanpa batas. Ada prosedur pelayanan, tata tertib, mekanisme permintaan informasi, serta informasi tertentu yang dikecualikan berdasarkan hukum.
Namun, persoalannya berbeda ketika penolakan itu dinyatakan secara menyeluruh melalui tulisan “Tidak Menerima Wartawan”, tanpa penjelasan mengenai prosedur, alasan, ataupun saluran komunikasi yang dapat digunakan.
Kebijakan semacam itu berpotensi menimbulkan kesan bahwa pers merupakan pihak yang tidak dikehendaki, bukan mitra penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
*Jika Ada Oknum, Mengapa Semua Wartawan Ditolak?
Harus diakui, citra buruk terhadap profesi wartawan tidak muncul tanpa sebab. Di lapangan, terdapat oknum yang menggunakan identitas pers untuk mencari keuntungan pribadi. Ada yang meminta uang dengan dalih publikasi, mengancam akan memberitakan sesuatu apabila tidak diberi imbalan, atau menjalankan praktik yang bertentangan dengan etika jurnalistik.
Perilaku semacam itu tidak dapat dibenarkan. Wartawan yang profesional harus bekerja berdasarkan fakta, independensi, verifikasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.
Praktik pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan juga harus ditindak sesuai hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Namun, perilaku segelintir oknum tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menutup akses bagi seluruh wartawan. Tidak adil apabila jurnalis yang bekerja dengan integritas turut menanggung akibat dari tindakan orang-orang yang menyalahgunakan identitas pers.
Jika persoalannya adalah wartawan yang tidak jelas identitas maupun medianya, solusinya ialah melakukan verifikasi. Jika masalahnya menyangkut permintaan yang tidak sesuai prosedur, sediakan mekanisme pelayanan yang transparan. Jika terdapat dugaan pemerasan, tempuh jalur hukum.
Menolak seluruh wartawan tanpa membedakan profesionalisme dan perilakunya bukanlah penyelesaian yang bijak. Justru, langkah tersebut dapat memperlebar jarak antara institusi publik, pers, dan masyarakat.
*Kantor Publik dan Tanggung Jawab Keterbukaan
Kantor pemerintahan bukan ruang privat milik pejabat yang dapat sepenuhnya ditutup dari pertanyaan masyarakat. Di dalamnya terdapat penyelenggaraan tugas, pelayanan, dan penggunaan kewenangan publik yang perlu diketahui serta diawasi sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, pejabat publik semestinya memahami bahwa pertanyaan wartawan bukan selalu bentuk permusuhan. Pertanyaan kritis merupakan bagian dari proses memperoleh informasi, menguji kebijakan, dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak diabaikan.
Wartawan yang datang untuk meminta konfirmasi atas suatu persoalan tidak otomatis sedang mencari kesalahan. Ia dapat saja menjalankan prinsip dasar jurnalistik, yakni memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan persoalan secara langsung.
Bahkan, konfirmasi merupakan bagian penting untuk menghindari pemberitaan yang tidak akurat atau sepihak.
Apabila pejabat merasa keberatan dengan cara wartawan bekerja, keberatan itu dapat disampaikan melalui komunikasi yang baik. Jika ada aturan kunjungan, prosedur penerimaan tamu, atau jadwal pelayanan informasi, semuanya dapat dijelaskan secara terbuka.
Yang seharusnya dihindari adalah membangun tembok komunikasi yang membuat wartawan seolah-olah menjadi pihak yang tidak boleh hadir di lingkungan institusi publik.
Sebab, semakin tertutup sebuah lembaga terhadap pertanyaan yang sah, semakin besar pula ruang bagi kecurigaan dan spekulasi untuk berkembang di tengah masyarakat.
*Kritik Bukan Ancaman, Berita Bukan Selalu Pujian
Salah satu persoalan dalam hubungan antara pejabat dan pers adalah anggapan bahwa pemberitaan yang baik berarti pemberitaan yang memuji. Sebaliknya, kritik sering dianggap sebagai serangan terhadap pribadi atau lembaga.
Cara pandang seperti ini perlu diubah.
Pers yang profesional tidak bertugas membangun citra pejabat, sebagaimana pers juga tidak dibenarkan sengaja menjatuhkan seseorang tanpa dasar fakta. Tugas pers adalah menyampaikan informasi yang relevan, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika suatu kebijakan patut diapresiasi, wartawan dapat memberitakannya. Ketika terdapat persoalan yang membutuhkan penjelasan, wartawan juga harus memberikan ruang bagi pertanyaan dan kritik.
Keduanya merupakan bagian dari kerja jurnalistik.
Dalam demokrasi, pejabat publik harus siap menjelaskan kebijakan dan keputusan yang menjadi tanggung jawabnya. Keterbukaan tidak berarti semua permintaan wartawan harus dipenuhi seketika, tetapi masyarakat berhak memperoleh pelayanan informasi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan tulisan “Tidak Menerima Wartawan” patut dievaluasi, terutama jika benar-benar dimaksudkan sebagai larangan menyeluruh terhadap insan pers, bukan sekadar pengaturan prosedur penerimaan tamu.
*Wartawan Juga Harus Menjaga Martabat Profesi
Kritik terhadap penolakan wartawan tidak berarti insan pers bebas dari evaluasi. Justru, peristiwa semacam ini harus menjadi momentum bagi wartawan untuk memperbaiki diri dan menjaga martabat profesinya.
Wartawan harus bekerja dengan identitas yang jelas, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menghormati narasumber, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Media juga memiliki tanggung jawab memastikan bahwa wartawan yang ditugaskan memahami standar jurnalistik dan menjalankan pekerjaan berdasarkan kepentingan publik.
Kepercayaan tidak dapat dibangun hanya dengan menunjukkan kartu pers atau menyebut nama media. Kepercayaan tumbuh melalui konsistensi, integritas, kualitas pemberitaan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikan.
Karena itu, pembenahan harus dilakukan dari dua arah. Institusi publik perlu membangun sistem komunikasi yang terbuka dan profesional, sementara insan pers harus memastikan bahwa setiap tugas jurnalistik dijalankan sesuai etika dan hukum.
*Jangan Biarkan Selembar Kertas Menjadi Tembok Demokrasi
Pada akhirnya, tulisan “Tidak Menerima Wartawan” bukan semata-mata persoalan menerima atau menolak kedatangan seseorang. Lebih dari itu, tulisan tersebut menyentuh persoalan mendasar tentang keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap fungsi pers.
Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi, tindaklah oknumnya. Jika ada prosedur yang harus dipatuhi, jelaskan prosedurnya. Jika terdapat informasi yang dikecualikan, sampaikan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, jangan sampai persoalan tersebut menjadi alasan untuk menutup ruang komunikasi dengan seluruh insan pers.
Kantor publik semestinya menjadi tempat masyarakat memperoleh pelayanan dan informasi, bukan ruang yang menciptakan kesan bahwa pertanyaan merupakan ancaman.
Sebaliknya, wartawan juga harus menyadari bahwa kebebasan pers selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan etika.
Sebab, pers yang bermartabat membutuhkan institusi yang terbuka. Institusi yang transparan membutuhkan pers yang profesional. Keduanya memiliki tanggung jawab berbeda, tetapi bertemu pada satu tujuan: memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Jangan biarkan selembar kertas bertuliskan “Tidak Menerima Wartawan” menjadi simbol tertutupnya pintu komunikasi antara kekuasaan dan rakyat.
Sebab, ketika pers yang bekerja secara profesional dipandang sebagai gangguan, yang patut dipertanyakan bukan hanya keberadaan wartawannya, tetapi juga sejauh mana semangat keterbukaan benar-benar hidup di dalam institusi tersebut. (redaksi)
