BREAKING NEWS

JASA Aceh Imbau Persoalan Bendera Bulan Bintang Diselesaikan di Meja Musyawarah

Kabag Hukum dan HAM JASA Aceh, Mauliadi, S.H.,

TrendRakyat | Aceh
– Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Aceh mengimbau seluruh pihak agar tidak berlebihan dalam menyikapi dinamika pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh masyarakat Aceh. Persoalan tersebut dinilai perlu disikapi secara persuasif dan diselesaikan melalui jalur musyawarah serta dialog antarpihak.

Kabag Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JASA Aceh, Mauliadi, S.H., mengatakan aparat keamanan TNI/Polri di Aceh diharapkan tidak mengambil langkah berlebihan dalam menyikapi persoalan Bendera Aceh di tengah masyarakat.

Menurutnya, Bendera Aceh bagi sebagian masyarakat merupakan simbol identitas dan sejarah Aceh, sehingga tidak semestinya langsung dimaknai sebagai upaya untuk mengungkit kembali masa lalu konflik.

“Kami mengimbau kepada aparat keamanan TNI/Polri di Aceh untuk tidak bersikap berlebihan dalam memandang persoalan Bendera Aceh. Bendera tersebut adalah simbol identitas dan sejarah, bukan simbol untuk mengungkit kembali masa lalu konflik,” ujar Mauliadi kepada Trend Rakyat, Senin (18/9/2026).

Ia mengatakan, pengibaran Bendera Aceh oleh masyarakat memiliki landasan hukum yang selama ini menjadi bagian dari perdebatan implementasi kekhususan Aceh. Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh serta amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki.

Menurut Mauliadi, apabila dalam penerapannya masih terdapat perbedaan tafsir antara aturan daerah dan ketentuan nasional, persoalan tersebut semestinya ditempatkan sebagai persoalan hukum yang perlu dibahas melalui mekanisme yang tersedia, bukan semata-mata dipandang sebagai persoalan keamanan.

“Kalau dalam implementasinya masih terdapat perbedaan tafsir dengan peraturan nasional, maka itu adalah persoalan hukum, bukan semata-mata persoalan keamanan,” katanya.

Karena itu, JASA Aceh meminta apabila terdapat kekeliruan atau hal yang dianggap bermasalah terkait pengibaran Bendera Aceh, penyelesaiannya dilakukan secara persuasif dan tidak mengedepankan pendekatan represif di lapangan.

Mauliadi mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke ruang dialog dan musyawarah dengan melibatkan para pihak terkait, mulai dari Pemerintah Aceh, DPRA, Pemerintah Pusat hingga unsur aparat keamanan.

“Jika ada persoalan, jangan diselesaikan dengan pendekatan represif di lapangan. Bawalah ke meja musyawarah, selesaikan secara bijak, bermartabat dan melibatkan para pihak terkait,” ujarnya.

Ia menegaskan, perdamaian Aceh yang telah dibangun sejak 2005 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, menurutnya, setiap dinamika yang berpotensi menimbulkan ketegangan harus dikelola secara hati-hati agar tidak mengganggu suasana damai yang selama ini terjaga.

“Jangan sampai seruan menjaga perdamaian Aceh hanya menjadi bahasa seremonial semata. Rakyat Aceh sangat berkepentingan untuk menjaga perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah,” kata Mauliadi.

Ia juga menekankan bahwa Aceh saat ini merupakan bagian yang sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam kerangka perdamaian yang dicapai pada 2005. Karena itu, menurutnya, persoalan simbol daerah hendaknya tidak berkembang menjadi isu yang dapat menimbulkan kesan negatif terhadap kondisi keamanan dan stabilitas Aceh.

“Rakyat Aceh sangat berkomitmen menjaga perdamaian. Jangan sampai pengelolaan isu bendera yang terlalu berlebihan justru menciptakan kesan seolah-olah Aceh selalu berada dalam kondisi tidak stabil,” ujarnya.

Mauliadi berharap seluruh pihak dapat mengedepankan sikap saling menghormati, komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap perbedaan tafsir terkait kekhususan Aceh.

Menurutnya, semangat perdamaian harus menjadi pijakan bersama agar berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, tanpa mengorbankan stabilitas serta keharmonisan masyarakat Aceh. (red)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar